GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Polsek Tambora Ringkus Tiga Pelaku Perampasan HP di Jakarta Barat

Polsek Tambora Ringkus Tiga Pelaku Perampasan HP di Jakarta Barat
Pelaku pencurian yang disertai aksi kekerasan berhasil diamankan Polsek Tambora.

PEWARTA.CO.ID - Kepolisian sektor Tambora meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap 2 karyawan jasa ekspedisi di wilayah Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (22/5/2022).

Aksi pelaku sempat terekam kamera dan videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Terkait penangkapan ketiganya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan mengungkapkan, usia para pelaku terbilang masih muda.

"Pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang pelaku diantaranya berinisial, TB (24), NDO (21) dan AP (17)," ungkapnya, Rabu (8/6/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar menerangkan kronologi kasus pencurian yang disertai aksi kekerasan tersebut.

Diterangkan, korban berinisial PJ bersama rekannya sedang duduk setelah mengunci kantor tempatnya bekerja. Lalu tiba-tiba datang sekawanan pencuri berjumlah tiga orang dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy. Para pelaku datang hanya dengan satu unit motor, dengan kata lain berboncengan tiga orang sekaligus.

"Salah satu pelaku berinisial TB turun menghampiri korban dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang, dan rekan pelaku AR meminta agar korban menyerahkan handphone miliknya," ungkap Kapolsek Tambora.

Setelah mendapat benda yang diinginkan, pelaku kemudian melarikan diri menggunakan motor yang tadi dikendarai.

Dalam keterangannya, para pelaku diketahui telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya.

"Pelaku berkumpul di depan kosan di Jalan Terate 1 kemudian berputar putar untuk mencari sasaran korban," kata Kompol Rosana.

Polisi telah melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi. Hasilnya, dalam waktu singkat polisi berhasil meringkus ketiga orang pelaku tersebut saat sedang berada di kediamannya masing-masing.

"Atas penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang berukuran 80 cm dan 1 unit sepeda motor jenis Scoopy," kata Rosana.

Berkat aksi kejahatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara karena melanggar Pasal 365 KUHPidana.


***


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close